Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Bisnis PayTren Yusuf Mansur yang Dibekukan BI, Perputaran Uang Sampai Konsep Syariah

Sebelumnya, BI juga telah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan Bukalapak.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in 5 Fakta Bisnis PayTren Yusuf Mansur yang Dibekukan BI, Perputaran Uang Sampai Konsep Syariah
PayTren
PayTren 

TRIBUNNEWS.COM- Layanan isi ulang uang elektronik PayTren milik Ustaz Yusuf Mansur dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, BI juga telah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan Bukalapak.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar.

Baca: Cewek Ini Ungkap Alasan Denis Kancil jadi Pembalap dan Unggah Foto Keintimannya di Instagram

Seperti diketahui, PayTren sendiri merupakan perusahaan penyedia finansial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur di bawah perusahaan PT Veritra Sentosa International.

Caranya, melalui aplikasi Paytren di ponsel pintar, para member dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan, bayar listrik, dan beli pulsa.

"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Berita Rekomendasi

Lantas mengapa PayTren dibekukan oleh BI?

Berikut Tribun Jabar rangkum 5 Fakta investasi PayTren yang diusung oleh Yusuf Mansur.

1. Telah mendapat sertifikat dari MUI

Dalam memulai bisnis Paytren, Ustaz Yusuf Mansur sudah mengantongi sertifikat industri keuangan syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melansir KONTAN, Ustaz Yusuf Mansur mengaku tengah melengkapi berbagai persyaratan izin bisnis financial technology (Fintech).

Baca: Duel Ibu Bertetangga Berujung Maut, Gara-gara Pintu Sampai Amuk Massa

"Kami sedang proses tahap akhir untuk izin e-money dari Bank Indonesia. Ditambah sekalian memasukkan perizinan lain biar lengkap selengkap-lengkapnya, yaitu layanan keuangan digital (LKD), payment gateway, remittance dan money changer," kata Yusuf Mansur, Senin (5/9/2017) lalu kepada KONTAN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas