Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK

"‎Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi),"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, ‎Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) tetap merasa tidak bersalah.

"‎Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi)," kata Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (6/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Rita menambahkan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dia menilai KPK sangat terburu-buru.

Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.

Baca: Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK

"Atas dua sprindik tersebut (kasus suap dan gratifikasi) saya masih punya peluang untuk membela diri, akan ajukan praperadilan," kata Bupati Rita.

Berita Rekomendasi

Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.

Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.

Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Baca: Rita Widyasari: Saya Minta Maaf Kepada Rakyat Kukar Atas Penahanan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.


"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas