Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Menyinggung SARA, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian karena menyebutkan salah satu agama yang diakui di Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diduga Menyinggung SARA, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Repro/KompasTV
Pengacara Eggi Sudjana saat menjadi narasumber dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian karena menyebutkan salah satu agama yang diakui di Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing mengatakan, Eggi dilaporkan pada Kamis (5/10/2017) malam.

Johanes melaporkan Eggi terkait Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ujaran yang diduga mengandung unsur penistaan agama adalah saat Eggi menghadiri sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Baca: Ketika Wajah Djarot yang Tertutup Helm Dikenali Warga Jakarta, Dilirik Saat Kendarai Vespa Matic

Berita Rekomendasi

Eggi mengaitkan keyakinan salah satu agama tertentu dengan Pancasila yang merupakan pedoman bangsa.

"Saya rasa tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi menurut saya tidak berdasar," ujar Johanes.

Apa yang diucapkan Eggi dianggap berbahaya dan dapat menimbulkan permusuhan serta perpecahan antarumat dan bangsa. Sebab, sudah tersebar lewat video di media sosial yang menjadi konsumsi publik.

"Laporan kami mendasari konten percakapan di video yang saya lihat di dalam ruangan, kalau di ruang sidang itu tidak masalah, tetapi ketika itu di luar persidangan itu sudah ngelantur," ujar Johanes.

Eggi tidak punya kapsitas menterjemahkan suatu keyakinan agama lain dengan persoalan Perppu Ormas tersebut. Eggi dinilai membuat umat salah satu agama tersinggung. Kemudian, dinilai dapat diikuti para pengikut Eggi.

"Pemikiran dia bahaya, karena dia banyak pendukungnya, kalau pengikutnya memahami yang sama bisa berbahaya," ujar Johanes.

Laporan Johanes diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Johanes melampirkan bukti rekaman video Eggi yang tersebar di medsos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas