Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerugian 24 BUMN Capai Rp 5,85 Triliun, Ini Tuntutan Gema Kosgoro

Egi mengakuiejumlah BUMN yang memiliki kinerja yang kinclong namun semestinya Kementerian BUMN tidak boleh mentolerir adanya BUMN yang rugi

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Kerugian 24 BUMN Capai Rp 5,85 Triliun, Ini Tuntutan Gema Kosgoro
Istimewa
Demo yang dilakukan Gema Kosgoro menuntut Menteri BUMN mundur karena banyak perusahaan BUMN merugi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kosgoro menuntut Menteri Badan Udaha Milik Negara (BUMN) Rini Soermarno mengundurkan diri paska kerugian 24 BUMN pada semester I/2017 sebesar Rp 5,852 trilyun.

“Kerugian 24 BUMN pada semester I/2017 sebesar Rp 5,852 trilyun menandakan ada yang gagal dalam pembinaan menteri BUMN. Makanya kami mendesak Rini legowo mundur,” kata Ketua Bidang Penggalangan Massa Gema Kosgoro Egi Hendrawan yang juga kordinator aksi dalam orasinya pada aksi unjuk rasa di Kementerian BUMN pada Jumat (6/10/2017) siang.

Ada lima hal dalam pernyataan aksi yang diserukan Gema Kosgoro.

Pertama, Gema Kosgoro mendukung penuh Presiden Jokowi membenahi BUMN hingga menjadi sehat, bermanfaat dan menguntungkan sehingga memberikan kontribusi kepada APBN.

Kedua, Gema Kosgoro menuntut Kementerian BUMN untuk menutup BUMN sakit dan yang selalu merugi karena membebani keuangan negara.

Baca: Said Didu: Jangan Jual BUMN, Itu Tak Tepat!

Ketiga, Gema Kosgoro mendesak Kementerian BUMN untuk memecat direksi dan komisaris pada BUMN sakit dan selalu merugi.

BERITA TERKAIT

Keempat,  Gema Kosgoro juga menolak penempatan pejabat di Kementerian maupun non kementerian yang merangkap jabatan pada BUMN,” katanya.

Dan yang kelima sebagai bentuk pertanggungjawaban kerugian yang dialami BUMN maka Gema Kosgoro meminta Rini mengundurkan diri sebagai menteri BUMN.

Egi mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disebutkan bahwa fungsi BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan sedangkan Menteri BUMN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap BUMN.

“Jadi kalau masih ada BUMN yang mengalami kerugian maka ini menandakan pembinaan dari Kementerian BUMN gagal,” kata dia.

Egi mengakui memang ada sejumlah BUMN yang memiliki kinerja yang kinclong namun semestinya Kementerian BUMN tidak boleh mentolerir adanya BUMN yang rugi.

Baca: Gema Kosgoro Minta KPK Lebih Berani dan Profesional

Mengapa? Karena modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN yang jelas-jelas merupakan uang rakyat.

“BUMN tidak boleh rugi. Harus untung sehingga dapat memberikan kontribusi kepada kas negara,” katanya.

Adapun 24 BUMN rugi, antara lain:
* PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
* Perum Bulog
* PT Berdikari (Persero)
* PT Indofarma (Persero) Tbk
* PT Energy Management Indonesia (Persero)
* PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
* PT Pos Indonesia (Persero)
* Perum PFN
* PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
* PT Balai Pustaka (Persero)
* PT PAL Indonesia (Persero)
* PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
* PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
* PT Boma Bisma Indra (Persero)
* PT INTI (Persero)
* PT Dirgantara Indonesia (Persero)
* PT Amarta Karya (Persero)
* PT PDI Pulau Batam (Persero)
* Perum Damri
* PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
* PT Danareksa (Persero)
* PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)
* PT Iglas (Persero)
* PT Istaka Karya (Persero)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas