Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP oleh Calon Bupati Jayapura
dalam surat KPU RI tersebut diminta memperhatikan fakta adanya Keputusan Rekapitulasi Hasil pemilihan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Godlief Ohee resmi melaporkan Ketua KPU RI Arif Budiman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Arif Budiman dilaporkan ke DKPP karena surat yang ditandatanganinya dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.
Godlief mengatakan, Ketua KPU RI Arif Budimana mengeluarkan surat Nomor: 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 25 September 2017, Perihal Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathius Awaitau sebagai Calon Buupati Jayapura.
Menurut Godlief, surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua sangat itu tidak lazim dan mengandung maksud menghambat tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan Mathius Awaitow sebagai Calon Bupati.
Dalam surat yang ditandatangani Arif Budiman selaku Ketua KPU RI, KPU Provinsi Papua diperintahkan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian atas obyek yang menjadi dasar keluarnya Rekomendasi Bawaslu.
“Ini sangat aneh, sejak kapan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengkaji obyek pelanggaran yang telah ditangani dan direkomendasikan Bawaslu. Kalau Rekomendasi sudah keluar pasti telah melalui kajian, apalagi Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas tingkat nasional, kok KPU RI masih menyuruh KPU Provinsi lakukan kajian lagi?,” kata Godlief dalam pernyataan tertulis, Sabtu (7/10/2017).
Godlief menilai, langkah KPU Ini sudah tidak benar dan melanggar aturan, karena berdasarkan Pasal 37 dan 38 Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 yang memiliki kewenagan melakukan kajian atas pelanggaran adalah pengawas pemilu, bukan KPU.
Tugas KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota adalah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, bahkan dalam Undang-undang dikatakan wajib ditindaklanjuti.
“Kalau KPU Provinsi disuruh mengkaji lagi dan ternyata hasil kajiannya berbeda dengan Bawaslu, terus hasil kajian mana yang mau dipegang? Ini kan namanya sudah membuat kekacauan dalam penerapan sebuah aturan,” tegas Godlief.
Hal yang aneh lagi menurut Godlief, dalam surat KPU RI tersebut diminta memperhatikan fakta adanya Keputusan Rekapitulasi Hasil pemilihan.
Menurut Godlief itu sama saja KPU RI ingin mengatakan KPU Provinsi tidak perlu tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu karena rekapitulasi telah menetapkan Mathius Awaitouw sebagai peraih suara terbanyak.
Dia meminta Ketua KPU RI agar membaca kembali Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, dimana norma yang terkandung dalam Pasal 71 tersebut tidak dibatasi apakah sebelum atau sesudah dilakukannya Rekapitulasi, akan tetapi ditegaskan 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai dengan sebelum akhir masa jabatan tidak boleh dilakukan pergantian pejabat.
“Jadi saya minta agar Ketua KPU RI jangan memutar balik makna yang diatur dalam Pasal 71 tersebut. Aturan ini ditetapkan dengan uang rakyat milyaran rupiah, tidak boleh seenaknya dipermainkan. Bawaslu RI sudah berusaha tegakkan aturan, mengapa KPU RI masih mau mempermainkan, ini juga sudah melecehkan lembaga Bawaslu,” katanya.
Lebih lanjut Godlief menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 88 huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yakni; Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila melakukan pergantian pejabat dan menggunakan program untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai calon bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.