Bupati Kutai Kartanegara Bakal Ajukan Praperadilan
Ia menilai bahwa KPK tergesa-gesa menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus gratifikasi.
Termasuk juga penahannya yang dilakukan sejak Jumat (6/10/2017) malam, setelah menjalani pemeriksaan di gedung lembaga anti rasuah tersebut.
"Insya Allah, kami akan ajukan praperadilan," ucapnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Lagipula, ia menilai bahwa KPK tergesa-gesa menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Namun, ia merasa harus melalui proses tersebut. Untuk tahap pertama, Bupati Rita ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK yang baru diresmikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo.
Untuk diketahui, Bupati Rita ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Uang gratifikasi, yakni sebesar 775 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.(*)