Bupati Kutai Kartanegara Sebut KPK Tergesa-gesa
Ia akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyampaikan ucapan maaf kepada warga Kutai karena KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka korupsi.
Apalagi, ia ditahan di rutan cabang KPK yang baru diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, setelah menjalani pemeriksaan di gedung lembaga anti rasuah tersebut, Jumat (6/10/2017) malam.
"Pertama saya mau mengucapkan maaf atas penahanan ini. Saya minta maaf kepada rakyat Kukar (Kutai Kartanegara), Kalimantan Timur atas penahanan ini," ucap Bupati Rita.
Menurutnya, penahanannya itu merupakan proses yang mesti dilaluinya.
"Insya Allah kami akan ajukan praperadilan, karena menurut saya proses penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa," tambahnya.(*)