Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mengundurkan Diri
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menentukan pimpinan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK, Jumat (6/10/2017) malam, menjawab perlunya evaluasi terhadap jajaran peradilan dibawah Mahkamah Agung.
Sudiwardono ditangkap bersama anggota DPR RI dari Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha (35).
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, evaluasi dilakukan untuk menentukan pimpinan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.
"Hal ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media," kata Gayus lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Baca: Aditya Diduga Suap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut untuk Selamatkan Ibunya dari Ancaman Penjara
Menurutnya, perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan diisi oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali, untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.
Gayus menjelaskan, pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari Panitera sampai dengan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan saat ini di Pengadilan Tinggi.
"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati," katanya.
Dirinya menjelaskan, sesuai Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya.
"Selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," kata Gayus.
Gayus menambahkan, penempatan jabatan-jabatan pimpinan Pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung dibawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjen di lingkungan Mahkamah Agung.
"Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Keadilan melalui Pengadilan sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri," kata Gayus.
Menurutnya, untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif teringgi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.