Jubir MA: Tidak Bisa Disangkal Lagi Hal ini Mengecewakan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, kecewa dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.
Penulis: Theresia Felisiani
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, kecewa dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.
Pasalnya Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.
Baca: Ketua PT Manado Izin Ke Jakarta Urusan Dinas, Malah Tertangkap KPK di Hotel
"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan korupsi dan suap dari hakim," ucap Suhadi, Sabtu (7/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, agar kedepan tidak terjadi hal serupa, Suhadi yang juga Ketua Hakim Indonesia meminta para hakim dan aparatur MA untuk kembali membuka pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan.
"Coba dibuka lagi ada preprasetya hakim Indonesia janji bahwa hakim junjung tinggi martabat hakim, ada kode etik hakim dan kesanggupan harus mau menerima sanksi bila melanggar," katanya.
Baca: Ini Gerai yang Menjual Makanan Dan Minuman Murah Di Synchronize Fest 2017
Diketahui, Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan Aditya Anugrah, dan M sopir dari Aditya Anugrah.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan karena diduga ada pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan (Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011) untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara sebagai penerima.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Nugraha. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.