Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka di KPK Ketua PT Sulut Dinonaktifkan Dan Dipotong Gajinya Hingga Separo

Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil tindakan atas penetapan tersangka pada Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka di KPK Ketua PT Sulut Dinonaktifkan Dan Dipotong Gajinya Hingga Separo
tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil tindakan atas penetapan tersangka pada Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.

MA telah menonaktifkan Sudiwardono. Surat penonaktifan ini akan segera ditandatangani pada Senin (9/10/2017).

"Terhitung mulai 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara, ini suratnya sudah ada. Tapi baru akan ditandatangani Senin depan, 9 Oktober 2017 karena kan terpotong hari libur," papar Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Dalami Otak Penyuap Ketua PT Sulut

Sunarto menambahkan selain menonaktifkan Sudiwardono, pihaknya juga memotong gaji pokok Sudiwardono sebesar 50 persen.

"Nanti untuk gaji pokok juga hanya menerima 50 persen, atau sekitar Rp 2,6 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan sangat menyesali insiden penangkapan Sudiwardono. Meski begitu, menurutnya ini merupakan bagian dari upaya MA yang bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan hakim-hakim nakal.

Berita Rekomendasi

"Saya juga sebagai Ketua Hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, agar jangan ada lagi yang seperti ini," imbuh Suhadi.

Diketahui, dalam kasus yang diawali dengan Operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Y istri dari Sudiwardono, YM-Ajudan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.

Baca: Transaksi Suap Terjadi di Pintu Darurat Hotel Pecenongan

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan karena diduga ada pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan (Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011)‎ untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.

Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara‎ sebagai penerima.


Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.

Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Nugraha. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.

‎Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas