Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tinggal Sendiri di Sel KPK, Bupati Rita Tak Boleh Bawa Barang-barang Ini

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Tinggal Sendiri di Sel KPK, Bupati Rita Tak Boleh Bawa Barang-barang Ini
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.

Dia harus tinggal di dalam sel isolasi seorang diri.

Pasalnya, Rita merupakan tahanan baru dan masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada KPK.

Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa yang mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menemui tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai hampir Rp 13 miliar.

"Semalam memang begitu. Saya masih belum bisa menemui beliau," kata di saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Baca: Pengacara Sebut Masih Ada Celah Membela Rita Widyasari

Selimut, bantal dan beberapa pakaian, yang sebelumnya sempat dibawa oleh keluarga, harus kembali dibawa pulang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, KPK memberikan kuota barang masuk kepada tahanan baru.

"Tidak boleh semuanya masuk, karena ada kuotanya. Nanti kalau sudah boleh, baru kami bawa lagi," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir yang menjelaskan tahanan yang baru masuk akan mendapat beberapa fasilitas.

"Saat tiba, tahanan akan mendapatkan seprai, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu setel baju olahraga," jelasnya saat memperlihatkan rutan baru KPK, Jumat (6/10).

Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan Senin (9/10/2017) ini kami akan ajukan praperadilan. Doakan saja," tukasnya.

Pengajuan praperadilan, alasannya, karena pihak Rita masih percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi. Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas