Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Djan Faridz Sambangi KPU, Berharap Ada Terobosan Hukum

Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz bersama jajarannya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadirannya untuk berkonsultasi terkait

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Djan Faridz Sambangi KPU, Berharap Ada Terobosan Hukum
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Djan Faridz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz bersama jajarannya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadirannya untuk berkonsultasi terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi memang dengan pertemuan ini, KPU membuat terobosan hukum, ya kan, tidak hanya melihat SK Menkum HAM tapi beliau harus melihat hukum yang berlaku," ujar Djan, di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Hal yang ditakutkan Djan adalah kubu PPP Romahurmuziy (Romi) ikut Pemilu 2019. Pasalnya hal itu adalah pelanggaran hukum yang berimbas kepada partainya nanti.

"Ini yang kita takutkan, kalau Romi tetap ikut (Pemilu) enggak ada masalah, tapi kalau nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP," jelas Djan.

Baca: Terkait Harga Gula Petani Lamongan Curhat ke DPR

Djan pun kembali mengingatkan bahwa kubu partai yang ia pimpin sah. Karena secara fakta telah dimenangkan dari hasil keputusan Mahkamah Agung.

"Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum," papar Djan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas