Kader Golkar Bermasalah, Pendidikan Politik Harus Ditambah
Dave Laksono mengatakan, perlu adanya pendidikan bagi kader yang menjadi pejabat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sederet nama kader Partai Golkar yang menjadi kepala daerah dan juga anggota dewan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu bulan terakhir.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, perlu adanya pendidikan bagi kader yang menjadi pejabat.
"Bagaimana mereka melaksanakan tugas fungsinya terutama bagi kepala daerah dan pimpinan-pimpinan DPRD agar setiap kebijakan atau sikap yang mereka ambil jangan sampai bertabrakan dengan UU yang berlaku," kata Dave kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, masih banyak yang tergiur pejabat menggunakan pengaruhnya untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu berakibat mencoreng nama partai.
"Jadi keluar dari tugas fungsi utama sebagai wakil rakyat," kata Dave.
Dirinya menjelaskan, pentingnya pendidikan politik bagi pejabat.
Pasalnya, banyak kader yang menjadi pejabat daerah terkadang tidak tahu kebijakan yang diambil ternyata melanggar UU.
"Cuma mungkin kadang-kadang mereka melakukan suatu kebijakan atau perbuatan yang mungkin mereka pun sebenarnya tidak sadari itu melanggar. Jadi perlu pendidikan lagi agar aturannya itu lebih dipertegas, lebih jelas," kata Dave.
Dave menjelaskan, pendidikan itu bisa berbentuk seminar, atau bimbingan teknis.
Hal ini bertujuannya, agar kader memahami tugas, pokok dan fungsinya sebagai pejabat daerah serta mencegah tindakan koruptif.
"Supaya benar-benar mengerti dan memahami tupoksi kepala daerah. Terutama yang baru menjabat. Jangan sampai mereka membuat kebijakan yang akhirnya menjebak diri mereka sendiri," ujarnya.
Dari catatan yang dihimpun satu minggu belakangan dua kader Golkar diciduk KPK.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimatan Timur, Rita Widyasari sekaligus Bupati Kutai kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.
Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Baca: Ini Cara yang Dilakukan Perindo untuk Tingkatkan Elektabilitas
Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Terbaru Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI Komisi XI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW) juga menjadi tersangka.
Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.