Kasus Transfer Dana Rp 18,9 Triliun, OJK Belum Berniat Panggil Standard Chartered
Direkrorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengantongi nama nasabah yang melakukan transaksi Rp 18,9 triliun
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direkrorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengantongi nama nasabah yang melakukan transaksi Rp 18,9 triliun dari bank Inggris, Standard Chartered.
WNI tersebut telah membawa uang dari Guernsey yang merupakan daerah kekuasaan Inggris ke Singapura.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku belum ingin panggil pihak Standard Chartered.
Baca: Eropa dan Asia Selidiki Standard Chartered Atas Dugaan Transfer Aset Klien Indonesia
Karena hal tersebut masih diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dulu.
"Terlalu dini panggil Standard Chartered, kami akan lihat dulu siapa dan kami akan koordinasi dengan PPATK," ujar Wimboh di dalam Diskusi Publik GK Center Waspada Investasi: Bagaimana Menghindari Penipuan Investasi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
OJK bersama PPATK akan berkoordinasi untuk menyelidiki lebih lanjut transaksi tersebut.
"Sudah dilaporkan atau belum ke PPATK kalau transaksinya di Indonesia," kata Wimboh.
Wimboh menambahkan jika transaksinya di luar negeri wajib melapor lebih dahulu ke PPATK. Pasalnya kata Wimboh hal itu kewajiban dari semua perbankan.
"Jadi transaksi di industri perbankan, jangankan transfer segitu, kalau transaksi mencurigai harus dilaporkan ke PPATK," papar Wimboh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.