Komisioner Tegaskan SIPOL Bukan Peraturan Sepihak KPU
"SIPOL itu diatur diregulasi kita, memang nggak ada di UU tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Viryan menegaskan partai politik yang ingin ikut Pemilihan Umum (Pemilu) wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Meski SIPOL tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, menurut Viryan hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU.
Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur
"SIPOL itu diatur diregulasi kita, memang nggak ada di UU tapi adanya di PKPU. KPU diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat aturan teknis," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca: KPU Berharap Seluruh Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Selesai Isi SIPOL Pekan Ini
Viryan menuturkan, sebelum Parpol lengkap mengisi SIPOL maka partai tersebut tidak bisa mendaftar ke KPU.
Menurutnya, KPU telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada parpol terkait SIPOL.
Baca: Demokrat Siap Tampung Gatot Nurmantyo Dengan Syarat
"SIPOL wajib dan penting diinput parpol secara 100 persen. Baru kemudian parpol tersebut bisa daftar ke KPU, kalau belum 100 persen belum bisa daftar," katanya.
Masih kata Viryan, SIPOL merupakan regulasi yang telah disosialisasikan oleh pihaknya.
Baca: Sekjen Perindo Pastikan Partainya Akan Kampanye Untuk Jokowi di Pilpres 2019
Dirinya tidak setuju jika SIPOL dikatakan sebagai regulasi sepihak KPU.
"Bahkan ada pelatihan (isi SIPOL). Setelah PKPU dikeluarkan, kami lakukan sosialisasi kembali," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.