KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).
Tayang:
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Komisioner Tegaskan SIPOL Bukan Peraturan Sepihak KPU
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Populer