Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Komisioner Tegaskan SIPOL Bukan Peraturan Sepihak KPU

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas