Transfer Dana Rp 19 Triliun oleh WNI Tidak Terkait Isu Pembelian Senjata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nasabah WNI yang terlibat dalam transfer dana sebesar Rp 19 triliun melalui Standard Chartered
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nasabah WNI yang terlibat dalam transfer dana sebesar Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).
Namun Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi memastikan tidak ada nama petinggi militer, Polri, dan penegak hukum lainnya di daftar 81 nasabah yang terlibat mega transfer tersebut.
"Seluruh WNI itu murni pebisnis," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (9/10/2017).
Ken menuturkan, pengalihan dana dari Guernsey Inggris ke Singapura oleh WNI dilakukan untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca: Ternyata Transfer Dana Rp 19 Triliun Dilakukan 81 Warga Indonesia
Hal itu terkonfirmasi dari informasi yang didapatkan Ditjen Pajak dari Stanchart.
Dari hasil penelusuran dan analisis, Ditjen Pajak juga memastikan dana transfer tersebut tidak terkait dengan pembelian senjata yang ramai diberikan belakangan ini.
Selain itu Ditjen Pajak juga membantah 81 nama WNI itu memiliki keterkaitan dengan institusi TNI dan Polri.
Ditjen Pajak sudah mengetahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu.
Baca: Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri
Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari PPATK.
Pemeriksan dilakukan sejak dua bulan lalu namun tidak disampaikan kepada publik.
Hingga saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan dan ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Penulis: Yoga Sukmana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mega Transfer Stanchart oleh WNI Tidak Terkait Pembelian Senjata