Golkar: Sipol Jangan Sampai Persulit Verifikasi Parpol Ikut Pemilu
"Sehingga prinsipnya jika Sipol merupakan proses verifikasi dan pendataan partai politik maka itu bagus-bagus saja," kata Ace.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily menilai Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebenarnya sudah diatur dalam PKPU yang secara substansial telah dibahas dan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI.
"Sehingga prinsipnya jika Sipol merupakan proses verifikasi dan pendataan partai politik maka itu bagus-bagus saja," kata Ace Hasan ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).
Namun demikian, politisi Partai Golkar ini berharap jangan sampai dengan diterapkannya Sipol justru mempersulit pendaftaran parpol.
Sebelumnya, Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai kewajiban untuk mengisi data partai pada Sipol KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum.
"Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan/diragukan. Karena Sipol tidak diatur/dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," jelas Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, Rabu (11/10/2017).
Aceh Hasan mengakui landasan hukum Sipol memang tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Tetapi hal itu diatur dalam PKPU yang pembahasannya juga melibatkan Bawaslu," kata dia.
Anggota DPR dari Banten ini berharap KPU RI juga transparan dalam pelaksanaan sipol untuk menjawab keraguan publik.
"Kalau persoalan transparan kita desak supaya KPU transparan," kata dia.