Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar: Sipol Jangan Sampai Persulit Verifikasi Parpol Ikut Pemilu

"Sehingga prinsipnya jika Sipol merupakan proses verifikasi dan pendataan partai politik maka itu bagus-bagus saja," kata Ace.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar: Sipol Jangan Sampai Persulit Verifikasi Parpol Ikut Pemilu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politikus Partai Golkar Tb Ace Hasan Syadzily (kanan) menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Rabu (27/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily menilai Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebenarnya sudah diatur dalam PKPU yang secara substansial telah dibahas dan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI.

"Sehingga prinsipnya jika Sipol merupakan proses verifikasi dan pendataan partai politik maka itu bagus-bagus saja," kata Ace Hasan ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).

Namun demikian, politisi Partai Golkar ini berharap jangan sampai dengan diterapkannya Sipol justru mempersulit pendaftaran parpol.

Sebelumnya, Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai kewajiban untuk mengisi data partai pada Sipol KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum.

"Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan/diragukan. Karena Sipol tidak diatur/dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," jelas Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, Rabu (11/10/2017).

Aceh Hasan mengakui landasan hukum Sipol memang tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Tetapi hal itu diatur dalam PKPU yang pembahasannya juga melibatkan Bawaslu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Anggota DPR dari Banten ini berharap KPU RI juga transparan dalam pelaksanaan sipol untuk menjawab keraguan publik.

"Kalau persoalan transparan kita desak supaya KPU transparan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas