Kepala Bakamla Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi
Ari Soedewo, Rabu (11/10/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Walau dua kali tidak hadir panggilan sebagai saksi di persidangan.
Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Arie Soedewo yang merupakan pengguna anggran di lingkungan Bakamla diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek setelit monitoring.
Dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah disebutkan sekitar Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, arie Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5 persen dari program setelit monitoring untuk Bakamla.
Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Arie Seodewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.
Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya menindaklanjuti permintaan Arie Soedewo dan Eko tersebut.
Total uang suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000 dan Rp 120 juta.