Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bakamla Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi

Ari Soedewo, Rabu (11/10/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Bakamla Mangkir  Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla), Laksmana Madya Ari Soedewo, Rabu (11/10/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas.

Padahal sedianya, Ari Soedewo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Baca: Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Nofel Hasan (NH), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla) yang telah ditahan KPK.

"Laksamana Madya Ari Soedewo, Kabakamla, saksi NH (Nofel Hasan) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI, belum ada informasi atas ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari

Berita Rekomendasi

Febri mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terhadap Arie Soedewo akan dilakukan.

KPK lanjut Febri akan berkoordinasi, termasuk dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang juga menangani kasus ini.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Termasuk koordinasi dengan Pom TNI karena sebelumnya kita sudah punya komunikasi yang baik dengan Pom TNI," tambahnya.

Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko

Untuk diketahui, pemeriksan pada Arie Seodewo untuk Nofel Hasan ‎sebelumnya sudah direncanakan sejak Agustus 2017 lalu, namun sering dijadwal ulang.

Arie Soedewo pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan dengan tersangka Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Bahkan Arie Soedewo juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Eko.

Walau dua kali tidak hadir panggilan sebagai saksi ‎di persidangan.

Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Arie Soedewo yang merupakan pengguna anggran di lingkungan Bakamla diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek setelit monitoring.

Dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah disebutkan sekitar Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, arie Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5 persen dari program setelit monitoring untuk Bakamla.

Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Arie Seodewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya menindaklanjuti permintaan Arie Soedewo dan Eko tersebut.

Total uang suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000 dan Rp 120 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas