Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi. 

Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.

Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.

Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko

Total uang Rp1,5 miliar tersebut diduga suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Abipraya untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi melalui modus dana CSR ke Cilegon United FC.

Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas