Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.

Iman Ariyadi disangkakan menerima suap Rp 1,5 miliar dalam kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Baca: Rapat Pleno Putuskan Setya Novanto Kembali Aktif Jabat Ketua Umum DPP Golkar

Iman Ariyadi ‎yang menggunakan kemeja putih lengan pendek, berbalut rompi tahanan membenarkan penahanan dirinya diperpanjang.

Baca: Menkumham Sebut Pinjaman Dari Korea Selatan Untuk Pelatihan Napi Di Ciangir Berbunga Rendah

"Iya diperpanjang, 40 hari," ucap Iman Ariyadi sambil menunjukkan amplop cokelat perihal perpanjangan penahanan.

Berita Rekomendasi

Selain Iman Ariyadi‎, penahanan pada tiga tersangka lainnya juga diperpanjang 40 hari yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, dan wiraswasta, Hendry.

‎"Perpanjangan pada para tersangka dilakukan selama 40 hari kedepan mulai 13 Oktober-21 November 2017," tambah Febri.

Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap sembilan orang dalam OTT di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/8/2017) sore.

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan seorang swasta, Hendry, sendiri datang ke kantor KPK pada Sabtu siang dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari OTT tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp1,152 miliar dari Cilegon United Football Club.

Uang di klub sepakbola tersebut diduga sisa dari uang Rp1,5 miliar yang ditransfer dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya.

Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.

Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.

Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko

Total uang Rp1,5 miliar tersebut diduga suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Abipraya untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi melalui modus dana CSR ke Cilegon United FC.

Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas