KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi.
Iman Ariyadi disangkakan menerima suap Rp 1,5 miliar dalam kasus suap pemulusan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Baca: Rapat Pleno Putuskan Setya Novanto Kembali Aktif Jabat Ketua Umum DPP Golkar
Iman Ariyadi yang menggunakan kemeja putih lengan pendek, berbalut rompi tahanan membenarkan penahanan dirinya diperpanjang.
Baca: Menkumham Sebut Pinjaman Dari Korea Selatan Untuk Pelatihan Napi Di Ciangir Berbunga Rendah
"Iya diperpanjang, 40 hari," ucap Iman Ariyadi sambil menunjukkan amplop cokelat perihal perpanjangan penahanan.
Selain Iman Ariyadi, penahanan pada tiga tersangka lainnya juga diperpanjang 40 hari yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, dan wiraswasta, Hendry.
"Perpanjangan pada para tersangka dilakukan selama 40 hari kedepan mulai 13 Oktober-21 November 2017," tambah Febri.
Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap sembilan orang dalam OTT di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/8/2017) sore.
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan seorang swasta, Hendry, sendiri datang ke kantor KPK pada Sabtu siang dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari OTT tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp1,152 miliar dari Cilegon United Football Club.
Uang di klub sepakbola tersebut diduga sisa dari uang Rp1,5 miliar yang ditransfer dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya.
Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.
Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.
Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko
Total uang Rp1,5 miliar tersebut diduga suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Abipraya untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi melalui modus dana CSR ke Cilegon United FC.
Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.