Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kubu Romi Minta Djan Faridz Cermat Baca Aturan

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menanggapinya sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in PPP Kubu Romi Minta Djan Faridz Cermat Baca Aturan
Tribunnews.com/ Syahrizal Sidik
Suasana di depan kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat yang dipasangi kawat berduri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) menanggapi kedatangan Djan Faridz (DF) ke KPU.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menanggapinya sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU.

Arsul yakin bahwa KPU menerima Djan sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU.

"KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2017).

Baca: 30 Hektar Lahan Aset Pemprov DKI Siap Dibangun Pemukiman Pemasyarakatan

"Nah, siapapun yg menggunakan parameter UU maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim DF dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya," tambahnya.

Pertama, kata Arsul, satu-satunya legitimasi kelompok Djan Faridz selama ini adalah Putusan Kasasi MA No. 601/2015.

Berita Rekomendasi

"Nah, Putusan Kasasi No. 601 ini telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK No. 79/2017. Jadi satu-satunya legitimasi kelompok DF sudah tidak ada lagi," kata Arsul.

Kedua, Arsul menuturkan selama ini Djan Faridz ini merujuk pada Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar Putusan MP PPP ini di ruang publik.

Ia menilai merupakan bentuk penyesatan informasi, oleh karena tidak ada Putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan Djan Faridz adalah yang sah.

"Bahkan ketika akan dilaksanakan Muktamar Pondok Gede tahun 2016 yang lalu, MP PPP menyampaikan pendapat hukum kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM bahwa solusi penyelesaian kepengurusan PPP dengan Muktamar ulang yang diikuti oleh semua pihak. Karena itulah kemudian diselenggarakan Muktamar di Pondok Gede yang dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden dengan dihadiri oleh para pejabat lembaga negara maupun menteri terkait," ujar Arsul.

Baca: Reklamasi Teluk Jakarta, Fahri Sarankan Jokowi Turun Tangan Panggil Anies-Sandi

Ketiga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak gugatan TUN DF atas SK Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP setelah Muktamar Pondok Gede tahun 2016.

"Penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan DF dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam UU Parpol dan UU Pilkada," imbuh Arsul

Keempat, Kata Arsul, ucapan Djan Faridz bahwa Menkumham tidak melaksanakan Putusan MA dalam perkara kasasi TUN No. 504/2015 juga tidak benar. Menkumham telah melaksanakan putusan kasasi TUN tsb dengan mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diperintahkan dalam Putusan tersebut.

Kemudian mengembalikan SK Kepengurusan PPP kepada kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin oleh Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy yang kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016.

"Oleh karena itu sudah saatnya DF (Djan Faridz) membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas