Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Keberadaan Sekretaris Pribadi Wali Kota Batu Tidak Diketahui
Kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu untuk Tahun Anggaran 2017 terus bergulir di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu untuk Tahun Anggaran 2017 terus bergulir di KPK.
Selain melakukan pemeriksaan di gedung KPK Jakarta Selatan, penyidik juga rutin melakukan pemeriksaan para saksi di Kota Batu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga pekan ini setidaknya ada 20 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan suap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP).
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Batu pada 25-30 September 2017, total ada 20 saksi yang diperiksa," ungkap Febri, Kamis (12/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada pemeriksaan kemarin, Rabu (11/10/2017) di Surabaya, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Junaedi, anggota TNI AS yang adalah supir pribadi dari Eddy Rumpoko.
Pada yang bersangkutan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait mobil alphard hitam yang diduga milik tersangka.'
Baca: KPK Periksa 8 Saksi Dalami Aliran Dana Suap Wali Kota Batu
Lebih lanjut, Febri menjelaskan saat pemeriksaan di Polres Batu, Polda Jawa Timur, ada satu saksi yakni Lila Widya, sekretaris pribadi tersangka Eddy Rumpoko yang dua kali mangkir panggilan sebagai saksi.
Dimana status Lila Widya sendiri adalah tenaga honorer Pemkot Batu
"Penyidik sudah dua kali memanggil saksi Lila Widya untuk diperiksa. Pertama Kamis (28/9/2017), kedua Sabtu (30/9/2017) tapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan," terang Febri.
Alhasil penyidik KPK lalu berkoordinasi untuk menghadirkan Lila Widya tapi, hingga kini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
Penyidik berharap Lila Widya kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai UU penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," tambah Febri.
Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.
Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap. Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota.
Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.