Kasus Ujaran Kebencian, Politikus Gerindra Khawatir Polri Jadi Alat Kekuasaan
Dasco mengatakan, bahwa saat menangkap Asma Dewi, ada anggota Polri yang menanyakan hubungan Asma Dewi dengan Partai Gerindra
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kasus Ujaran Kebencian, Politikus Gerindra Khawatir Polri Jadi Alat Kekuasaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/asma-dewi-dan-prabowo-subianto-2_20170913_210631.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku khawatir, kasus ujaran kebencian yang ditangani Polri justru dijadikan alat pengendali kekuasaan.
Utamanya kasus ujaran kebencian dengan tersangka Asma Dewi, yang mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
"Kami menyoroti kasus ujaran kebencian yang terjadi beberapa waktu lalu. Pertama kinerja polri menangani kami khawatir ada gejala polri mengarah menjadi alat kekuasaan," kata Dasco dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR Senayan, Kamis (12/10/2017).
Dasco mengatakan, bahwa saat menangkap Asma Dewi, ada anggota Polri yang menanyakan hubungan Asma Dewi dengan Partai Gerindra dan juga Prabowo Subianto.
"Dalam kasus Asma Dewi kami mendapat info bahwa pada saat ditangkap beliau ditanya apakah anggota Gerindra kemudian ditanya juga apakah beliau menerima dana dari yayasan Pak Hashim Djojohadikusumo," kata Dasco.
"Nah yang kami tanyakan atas dasar apa penyidik Polri menanyakan hal tersebut dan mengapa sangat tendensi kepada kami Partai Gerindra dan keluarga Pak Prabowo dengan tuduhan membabi buta seperti itu pak Kapolri? Apakah karena kami partai di luar pemerintah? Itu perlu dijawab," katanya.
Baca: Tak Ada Ketua Umum Partai Ajukan Syarat Khusus Untuk Khofifah
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini menyayangkan adanya tuduhan-tuduhan dari para penyidik Polri terhadap Partai Gerindra. Terutama dalam dugaan Asma terlibat dalam kepentingan Pilpres 2019.
"Penyidikan sampaikan ke media soal Asma Dewi yang jadi anggota WA (Whatsapp) grup gerakan merah putih, lalu menyatakan tak menutup kemungkinan tersangka memiliki peran penting dari rentetan kebencian yang dipersiapkan untuk Pilpres 2019. Hal ini kami sayangkan karena anggota Polri memberi umpan media berspekulasi dan menuduh tanpa dasar sama sekali," katanya.
Diberitakan sebelumnya kasus Asma Dewi ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari pengembangannya, diketahui Dewi mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.
Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017 lalu.
Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah.
Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.
Dalam selebaran itu, Dewi merupakan salah satu dari tiga orang yang bisa dihubungi berkaitan dengan gerakan tersebut.