Komisi II DPR Akan Panggil KPU Jelaskan soal Sipol
"Pasti komisi II DPR akan undang KPU dalam rangka pengawasan," kata Yandri ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menjelaskan polemik mengenai sipol.
"Pasti komisi II DPR akan undang KPU dalam rangka pengawasan," kata Yandri ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Kebijakan KPU menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol) untuk partai politik yang mendaftar jadi peserta pemilu 2019 menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hampir semua partai politik mengeluhkan teknis pelaksanaan sipol karena input data yang mengalami kendala. Apalagi jadwal yang diberikan KPU sangat mendesak dan tanpa ujicoba/simulasi terlebih dahulu.
"Ya memang dalam UU penyelenggaraan pemilu ini sipol tidak wajib dan itu adalah terobosan dari KPU," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca: Nasdem Nilai Tepat Edaran Bawaslu Ingatkan KPU Agar Sipol Tak Wajib
Pihaknya menghargai keputusan KPU ini untum memoderenkan cara-cara menjalani tahapan pemilu.
"Tetapi sesuai rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat wajib untuk parpol," katanya.
Artinya, menurut Yandri, kalaupun parpol tidak ikut sipol tetapi berkas yang disyaratkan oleh UU lengkap maka sudah selesai kewajiban parpol sebagai calon peserta pemilu.
"Memang beberapa partai mengalami kendala teknis soal sipol ini dan PAN kadang-kadang juga susah mengentry data. Artinya sipol masih perlu dilakukan evaluasi ke depan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.