Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Bagian dari Bela Negara

Bela Negara tidak sama dengan wajib militer atau juga angkat senjata, bisa dilakukan sesuai dengan peran warga masyarakat yang ada.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin Bagian dari Bela Negara
Istimewa
KERJASAMA PROGRAM SOSIALISASI BELA NEGARA. (KIRI KE KANAN) : Direktur Bela Negara M Faisal , Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audi Murfi , Ketua Pelaksana Bela Indonesiaku yang juga direktur Idekami Kreatif Komunika , Ricky H Sutjipto, dan Kepala Bidang Bantuan Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum , C. Kristomo , saat melakukan program kerjasamanya , di Jakarta . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melakukan penandatanganan kerjasama sosialisasi Bela Negara melalui Bela Indonesiaku dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kerjasama ini sebagai komitmen antar lembaga dalam ikut serta menyukseskan program Bela Indonesiaku yang merupakan program sosialisasi resmi Bela Negara.

Penandatanganan PKS ini dimaksudkan untuk bersama-sama mensosialisasikan program Bela Negara melalui sisi Pemahaman, Pembinaan dan Penyuluhan serta bantuan hukum untuk rakyat miskin yang juga bagian dari Bela Negara.

Selain itu juga ada penandatanganan PKS antara Idekami Kreatif Komunika selaku pelaksana program Bela Indonesiaku dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca: Anggota Banser Ikuti Latihan Bela Negara

Hadir dalam penandatanganan PKS tersebut Direktur Bela Negara Bapak Laksma Dr.M Faisal, S.E., M.M, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Bapak Audi Murfi SH MH, Ketua Pelaksana Bela Indonesiaku yang juga direktur Idekami Kreatif Komunika, Ricky H Sutjipto dan Kepala Bidang Bantuan Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Bapak C. Kristomo, S.S., M.H., beserta tim Bela Indonesiaku yang merupakan program sosialisasi resmi Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Laksma Dr. M. Faisal, S.E, M.M, mengatakan, penandatanganan kerjasama ini senada dengan unsur dari Bela Negara yakni Cinta Tanah Air di mana melalui BPHN dan Bela Indonesiaku, rasa cinta tanah air sebagai unsur dari Bela Negara akan diwujudkan dalam bentuk penyuluhan, pembinaan dan bantuan hukum.

Berita Rekomendasi

Bela Negara tidak sama dengan wajib militer atau juga angkat senjata, bisa  dilakukan sesuai dengan peran warga masyarakat yang ada.

"Penyuluhan, pembinaan dan memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin di Indonesia adalah Bela Negara,” kata M Faisal.

Ricky H Sutjipto, Ketua Pelaksana Bela Indonesiaku yang juga direktur PT Idekami Kreatif Komunika menyampaikan bahwa, kerjasama yang dilakukan antara Bela Indonesiaku, Kemhan dan BPHN-Kumham diharapkan makin dapat secara efektif dan cepat dalam pelaksanaan program sosialisasi Bela Negara bagi masyarakat di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas