Jaksa Agung Sebut Ada Oknum yang Minta Kasus Penganiayaan Taruna Akpol Dihentikan
Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri. Ada oknum tertentu menginginkan supaya kasus tersebut ditutup.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan jajarannya menemui kesulitan menangani perkara itu. Sehingga, proses pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan sedikit tersendat.
Meskipun begitu, kata dia, pihak kejaksaan konsisten melanjutkan kasus hingga ke persidangan. Sehingga, akhirnya perkara kasus itu sudah lengkap alias P-21.
Baca: Djarot Sudah Berkemas untuk Tinggalkan Rumah Jabatan
“Perkara itu meski agak sedikit tersendat-sendat pelimpahannya ke pengadilan, akhirnya berhasil juga dilimpahkan ke pengadilan dan sekarang persidangan,” kata HM Prasetyo.
Menurut dia, hambatan itu karena ada pihak berkepentingan menginginkan supaya kasus itu ditutup. Namun, sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan tetap memproses kasus tersebut hingga dinaikkan ke pengadilan.
Selama proses hukum itu, kata dia, ada sebanyak 14 orang taruna Akpol yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya juniornya sehingga mengakibatkan seorang meninggal dunia atas nama Muhamad Adam dan 21 orang lainnya menderita luka-luka.
“Ada juga sementara pihak yang menghendaki kasus ini dihentikan. Tetapi bagi kami tidak ada alasan sedikitpun menghentikan kasus itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengaku belum mengetahui adanya oknum yang mengingkan kasus itu ditutup.
Dia masih akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan jaksa agung itu. “Nanti kita lihat, saya belum mendapatkan laporan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sidang kasus peganiayaan berujung kematian itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dibagi di tiga berkas dan ruangan berbeda.
Berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua ada terdakwa bernama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.
Lalu, pada berkas ketiga ada sembilan terdakwa atas nama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka, Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.