KPK Didesak Usut Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Kementerian Hukum dan HAM
KPK didesak mengusut dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK didesak mengusut dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Setelah Pelantikan Wakil Gubernur DKI
Permintaan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro dalam laporannya ke komisi antirasuah itu.
"Kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pejabat di Ditjen Lapas yang terlibat dalam jual beli jabatan ini," desaknya dalam keterangan pers yang diterima wartawan.
Menurutnya, dugaan praktek Jual Beli Jabatan ini di mulai dari penerimaan CPNS hingga yang paling marak adalah Mutasi Jabatan.
Kejahatan korupsi ini dilakukan secara sistematis, terstruktur dan berlangsung cukup lama dengan melibatkan oknum-oknum di lingkungan Dirjen Lapas.
"Modus operasinya sangat rapi dan sistematis sehingga bagi awam tidak akan memahami jika pola yang dijalankan oleh oknum-oknum di Dirjen Lapas merupakan bagian dari jaringan kejahatan," katanya.
Menurut Gigih, dari luar terlihat adanya standar operasional procedur terkait Mutasi jabatan di seluruh Indonesia dilakukan secara terbuka yang dapat dilihat di web resmi Dirjen Pemasyarakatan.
Hasil seleksi secara resmi di umumkan secara terbuka. Pelaksanaan Mutasi Jabatan dalam prinsip dasarnya dilakukan secara berkala dalam rangka regenerasi dan rotasi jabatan untuk mewujudkan tata kelola yang sehat.
"Namun, sistem yang sudah baku ini telah terjadi kebocoran. Titik kebocoran pertama terjadi ketika sebelum di umumkan hasil seleksi secara terbuka, oknum di bagian kepegawaian Dirjen Lapas membocorkan draft yang lolos seleksi penerimaan mutasi jabatan kepada orang-orang yang terkait dengan jabatan tersebut," katanya.
"Berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa penilaian hasil seleksi didasarkan pada rankingisasi, artinya untuk mengisi satu posisi jabatan tertentu terdapat 5 hingga 7 orang yang lolos seleksi. Modus inilah yang kemudian dijadikan alat untuk menjaring calon-calon korban. "
Gigih meminta agar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk aktif dalam menjalankan pengawasan terhadap internal.
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ma'mun ikut angkat bicara.
"Saya merasa tidak ada praktik jual beli jabatan. Nanti kita lihatlah, itu isu dari mana ya," kata Ma'mun saat dijumpai wartawan.