Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Taruna Akpol Harus Diusut Tuntas

Kompolnas meminta agar para pelaku penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, diproses hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penganiayaan Taruna Akpol Harus Diusut Tuntas
Tribun Jateng
AKP Citra Parwa, Pengasuh taruna Akpol memberikan kesaksian di Persidangan di PN Semarang,Selasa 10 Oktober. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar para pelaku penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, diproses hukum.

Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto, menegaskan tidak ada satu pihak pun yang dapat menghentikan proses hukum selama penanganan kasus tersebut.

"Taruna melakukan ya harus diproses tuntas," tutur Bekto, kepada wartawan, ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Saat ini, kasus sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang sejak 5 September 2017.

Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi

Setelah sebanyak 14 tersangka mangkir dari persidangan pada 5 dan 12 September, akhirnya pada 19 September lalu, mereka dihadirkan di meja hijau.

Berita Rekomendasi

Sidang dibagi di tiga berkas dan ruangan berbeda.

Berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua ada terdakwa bernama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Lalu, pada berkas ketiga ada sembilan terdakwa atas nama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka, Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

"Kasus sudah masuk sistem peradilan pidana, jadi serahkan kepada pengadilan pidana. Polisi sudah memproses penyidikan tuntas dinyatakan lengkap beralih ke kejaksaan. Habis kejaksaan beralih ke pengadilan. Siapapun tidak boleh intervensi masalah itu," tegasnya.

Baca: 11 WNI yang Bekerja di Sabah Malaysia Terancam Hukuman Mati

Untuk menghindari terjadinya kasus penganiayaan berujung kematian itu terulang kembali, kata dia, segala macam tindak kekerasan harus dihilangkan dari akademi kepolisian.

Hal ini sudah disampaikan secara langsung kepada para pembina saat, Bekto berkunjung ke Akpol Semarang saat apel Kasatwil 2017.

"Prinsipnya kekerasan di Akpol tidak boleh terjadi. Saya dari hari Minggu sampai Selasa di sana. Saya khusus berbicara dengan para pengasuh kepada para pembina. Budaya kekerasan itu harus dihilangkan," kata dia.

Menurut dia, budaya kekerasan harus dihilangkan karena jika tidak maka setelah lulus dari akademi itu maka akan membawa budaya kekerasan ke masyarakat.

Baca: Perindo Partai Pertama yang Lolos di KPUD Balikpapan

Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel pun menyepakati imbauan tersebut.

"Kalau biasa kekerasan nanti kepada masyarakat melakukan kekerasan juga. Upaya yang dilakukan pak gubernur sudah sangat bagus. Sudah menemukan ada tujuh permasalahan termasuk adanya budaya kekerasan, masih ada korp kedaerahan. Harus dihilangkan," tambah Bekto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas