Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Politikus PKS Yudi Widiana Diperpanjang 30 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Penahanan Politikus PKS Yudi Widiana Diperpanjang 30 Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Yudi Widiana pascapenahanan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Yudi diperpanjang masa penahananannya sejak 17 Oktober 2017, hingga 30 hari ke depan‎.

"‎‎Dilakukan perpanjangan penahanan yang ke-2 selama 30 hari ke depan‎ mulai 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017 untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi

Yuyuk mengatakan ‎perpanjangan masa penahanan terhadap Yudi Widiana dilakukan guna melengkapi barang bukti serta keterangan dari para saksi, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Diketahui Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara bersama politikus PKB, Musa Zainuddin.

Berita Rekomendasi

Yudi Widiana diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR dalam proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Diprediksi Diguyur Hujan Malam Nanti

Atas perbuatannya, Yudi Widiana disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas