Hanura Layangkan Protes Soal Pendaftaran SIPOL di KPUD
Partai Hanura meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menyampaikan protes terkait ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD.
Partai Hanura meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah.
"Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4," kata Ketua DPP Partai Hanura Sutrisno dalam keterangan pers, Minggu (15/10/2017).
Baca: Kata Anies Bila Ada yang Tidak Sesuai Dalam Pimpin Jakarta
Sutrisno meminta KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPU Daerah mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari.
Sutrisno mengatakan pihaknya mendapat aduan dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampe besok terakhir. Mengenai simpang siur soal pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, ini masih ada anggapan bahwa seluruh data di sipol, data keanggotaan yang masuk di sipol harus dipenuhi dengan KTA dan KTP," ujar Sutrisno.
Menurutnya, saat mendaftarkan anggota di Sipol, perdaftaran untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 Juta hanya butuh 1.000 anggota.
Baca: Kisah Petugas Kamar Jenazah Sering Ajak Ngobrol Mayat Tanpa Identitas, Ini Alasannya
Hal ini disayangkan oleh Sutrisno karena proses pendaftaran yang sulit.
"Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 Juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar," kata Sutrisno.
"Katakanlah kita masuk di Sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang partai Hanura mendapat komplain banyak diantara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian," tambahnya.
Padahal dalam Undang-undang, Sutrisno menuturkan jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau se per 1.000.
Sutrisno juga mempersoalkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.
"Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan," tuturnya.
Di mana bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017:
Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.