Bawaslu: Hak Masyarakat Jika Ingin Laporkan Sipol ke DKPP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU berjalan lancar.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU berjalan lancar.
Termasuk soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi polemik akhir-akhir ini karena ditetapkan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.
"Kita tunggu pendaftaran akhir parpol ke KPU. Apakah ada masalah atau bagaimana," tegas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ketika dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).
Pihaknya percaya KPU memiliki solusi atas persoalan teknis pengisian sipol yang dikeluhkan partai politik.
"Memang dari partai politik ada beberapa keluhan teknis pengisian sipol. Nah, kita tunggu saja seperti apa kebijakan KPU nanti," ujarnya.
Menurutnya, memang tidak ada UU yang mengatur sipol sehingga KPU mengeluarkan PKPU.
Lalu bagaimana dengan saran jika ada pihak yang keberatan dengan sipol bisa melaporkan ke DKPP?
"Saya kira ini tergantung pilihan masyarakat, hak masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Harjono mengatakan pihaknya menunggu adanya laporan dari masyarakat jika mempersoalkan sipol tersebut.
"Kita belum ada pengaduan. Jika ada pengaduan ke DKPP kita akan menindaklanjuti dengan bersidang. Diputuskan bersama di DKPP," ujar Harjono, Jumat (13/10/2017) lalu.
Kendati demikian, Harjono mengatakan penggunaan IT untuk pemilu bagus untuk efisiensi dan efektifitas.
"Saya bisa bayangkan kalau tanpa IT berapa banyak kertas yang menumpuk di KPU," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU mewajibkan seluruh partai politik yang akan menjadi peserta pemilu untuk melaksanakan Sipol.
Namun sejumlah kalangan menganggap KPU menabrak UU karena sipol tidak diatur dalam UU.
Untuk itu, KPU membuat peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan sipol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.