Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dua Metode Kerja Densus Tipikor yang Ditawarkan Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dua metode kerja Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Dua Metode Kerja Densus Tipikor yang Ditawarkan Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Rapat kerja tersebut membahas sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya aksi terorisme, korupsi dan peredaran narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dua metode kerja Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Hal itu disampaikan dalam rapat gabungan antara Kapolri bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, komisioner KPK dan Menkumham Yasonna H Laoly dengan anggota Komisi III DPR RI.

Pilihan pertama, Densus Tipikor dibuat satu atap dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan sistem ini, Densus Tipikor akan dijalankan oleh tiga lembaga tidak hanya Polri.

Di bawah kendali tiga lembaga, kata Tito, kepemimpinan Densus Tipikor akan dijalankan melalui prinsip kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Baca: Politikus Gerindra Tanya Pimpinan KPK Bagaimana Caranya Agar DPR Tidak Korupsi Lagi?

Berita Rekomendasi

Opsi kedua yakni Densus Tipikor tidak perlu satu atap.

Namun tetap dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror.

"Namun di Kejaksaan ada Satgas khusus sehingga bisa koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Seperti Densus 88, sudah ada Satgas penuntutan di Kejaksaan tujuannya agar tidak ada bolak balik perkara ketika berkas selesai," katanya.

Tito menjelaskan, dibentuknya Densus Tipikor bukan untuk menyaingi kewenangan penegak hukum lain seperti KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Namun supaya ada pembagian tugas dalam penanganan berbagai kasus korupsi di Indonesia.

"Saya tegaskan bahwa kehadiran Densus Tipikor Polri bukan menegasikan rekan-rekan penegak hukum lain, bukan untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan. Namun kasus korupsi sangat luas sehingga bisa bagi tugas," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas