Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura

Agus menjelaskan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo melihat aksi teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Aktivis mendesak KPK memberhentikan Aris Budiman karena melanggar perintah Pimpinan KPK untuk datang dan memberikan keterangan di Pansus Angket DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Indonesia perlu meratifikasi seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam UU Nomor 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 sebagaimana yang dilakukan oleh Singapura.

Baca: Komisioner KPK: Musuhnya Keenakan Kalau Kita Semua Berantem

"Hampir semua negara yang bisa menjadi contoh hari ini UU Tipikornya sedikit berbeda dengan kita. Di banding Singapura yang sudah match semua, kita masih jomplang masih terlalu jauh," kata Agus dalam rapat gabungan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Agus menjelaskan, salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat.

Dikatakan Agus, ketentuan itu menjadi penting karena diklaim akan menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.

Berita Rekomendasi

Agus menambahkan, penindakan di sektor privat dapat merubah banyak kebiasaan bisnis di Indonesia yang saat ini sebenarnya melanggar ketentuan, seperti memberi uang pelicin atau uang kemanan kepada Ormas.

Baca: Tiga Saksi Kasus Suap Bupati Rita Tidak Penuhi Panggilan KPK

"Ini yang sebetulnya akan memberikan koridor bagi bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus melihat review UNCAC yang dilakukan lima tahun sekali.

Dalam review periode pertama memperlihatkan UU Tipikor Indonesia masih kurang baik.

Review UNCAC menyebut, Indonesia belum mengatur korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.

"Tantangannya banyak. Seperti yang dikatakan Pak Agus, UU Tipikor kita dianggap masih kurang baik," kata Laode.

Baca: Ayahnya Dilantik Hari Ini, Tengok Potret Anak Pertama Anies, Mutiara Baswedan

Dalam kesempatan itu, Laode juga menyindir pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang harus segera dibubarkan.

Padahal, ia berkata, lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia tetap eksis meski sudah dibentuk lebih dari 50 tahun.

"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Saya pikir itu perlu kita pikirkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas