Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Dakwaan Dua Auditor BPK RI Ditunda 

Penundaan tersebut karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ibnu Basuki Widodo sakit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Dakwaan Dua Auditor BPK RI Ditunda 
Tribunnews.com/Eri Komar
Rochmadi Saptogiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditunda.

Penundaan tersebut karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ibnu Basuki Widodo sakit.

Berdasarkan penetapan ketua pengadilan, Ibnu Basuki Widodo ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Baca: Di Depan Jaksa Agung dan Kapolri, Ketua KPK Bakal Jelaskan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

"Pada hari ini dengan surat izin dari dokter, ketua majelis berhalangan karena sakit," kata hakim anggota Diah Siti Basaria di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Menurut aturan, sidang harus ditunda jika yang berhalangan hadir adalah ketua majelis hakim. Sidang hanya bisa dilanjutkan jika anggota majelis hakim yang berhalangan karena bisa digantikan oleh anggota majelis hakim lainnya.

"Kami mohon maaf karena tentunya orang sakit tidak bisa kita hindari dan kondisinya memang seperti itu," kata Diah.

Berita Rekomendasi

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu 18 Oktober 2017 dengan agenda membacakan dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Muhamad Takdir Suhan mengatakan surat dakwaan Rochmadi dan Ali dijadikan satu.

"Untuk nanti, dakwaan kita gabung Pak Rochmadi dan Pak Ali, tindak pidana korupsi (suap) dan TPPU-nya," kata dia usai persidangan.

Untuk kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian Kemendes, mantan Irjen Kemendes Sugito telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Jarot dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Mereka berdua dinilai jaksa penuntut KPK terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian, yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo.

Sementara terkait tindak pidana pencucian uang, KPK telah menyita uang Rp1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz dan Honda CRV dari kedua terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas