Tiga Saksi Kasus Suap Bupati Rita Tidak Penuhi Panggilan KPK
Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi di kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kec Muara Kaman kepada PT SGP, kompak tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017).
Padahal seharusnya, ketiga saksi tersebut yang seluruhnya adalah unsur swasta diperiksa untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).
Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi.
Baca: Suasana Ricuh Sempat Terjadi Saat Anies-Sandi di Balai Kota DKI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi Ramli Yahya hingga sore tadi tidak diketahui perihal alasan ketidakhadirannya.
"Saksi Nafsiah, surat panggilan baru diterima hari ini. Nanti akan dijadwal ulang pemeriksaanya," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terakhir, saksi ketiga yakni Kevin Wijaya belum bisa hadir karena masih mempersiapkan berkas yang dibutuhkan penyidik.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 untuk pemulusan izin perkebunan kepala sawit.
Baca: Anies Baswedan Terharu Dengar Ibunda Baca Doa dengan Suara Bergetar
Jumat (13/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa Rita sebagai saksi di kasus suap untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima.
Ditemui usai pemeriksaan, Rita membantah menerima uang suap Rp 6 miliar dari Hery.
Sementara Hery sendiri meski berstatus tersangka, belum diperiksa maupun ditahan oleh KPK.
Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Baca: Ayahnya Dilantik Hari Ini, Tengok Potret Anak Pertama Anies, Mutiara Baswedan
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.