Bawaslu Dapati Tiga Temuan Proses Input Data SIPOL Parpol
Persoalan yang ditimbulkan oleh SIPOL turut diamati oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Persoalan yang ditimbulkan oleh SIPOL turut diamati oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat parpol melakukan input data.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat tiga temuan yang didapati pihaknya terkait proses input data SIPOL oleh parpol.
Temuan pertama adalah troubleshooting laman SIPOL di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
"Troubleshooting terjadi pada tanggal 9 Oktobber 2017 antara pukul 11.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca: Sekjen PKS Sebut Djarot Ogah Datang Jadi Tradisi Buruk
Untuk temuan kedua yang didapat Bawaslu terkait SIPOL kata Afif adalah traffic uploadin data SIPOL. Afif mencontohkan, partai politik yakni Hanura melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebbut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB.
"Proses uploading data di SIPOL membutuhkan waktu 180 menit," ujarnya.
Temuan yang ketiga Bawaslu, lanjut Afif adalah SIPOL tidak bisa mengindetifikasi dokumen ganda seperti yang dialami oleh PSI.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan pada saat parpol melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai.
"Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.