Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab BUMN

Pengacara korban menyesalkan tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN tidak dituntut pasal pembunuhan berencana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab BUMN
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PEMBUNUHAN - Marselinus Edwin, selaku pengacara keluarga korban Mohamad Ilham Pradipta, saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta untuk tiga oknum TNI terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, menyesalkan tuntutan terhadap tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang BUMN tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana
  • Menurutnya, keluarga korban berharap para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan beratnya perbuatan.
  • Edwin menjelaskan bahwa jika pasal pembunuhan berencana diterapkan, terdakwa berpotensi dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marselinus Edwin, pengacara keluarga korban, Mohamad Ilham Pradipta, menyesalkan tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN tidak dituntut pasal pembunuhan berencana.

Edwin mengatakan, keluarga korban berharap para terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin.

"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini, kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Edwin, saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Nah, penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana," tambahnya.

Edwin menjelaskan, jika ketiga terdakwa dituntut dengan pasal pembunuhan berencana, maka berpotensi dihukum mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurutnya, selain merugikan keluarga korban, kasus ini juga berdampak pada institusi TNI.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kan yang kami sesalkan karena perlu digarisbawahi bahwa selain merugikan keluarga korban, ada istri yang kehilangan suaminya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ini kan juga merugikan institusi TNI, dimana para terdakwa ini dalam melakukan hal-hal seperti ini mereka tidak mendapatkan izin dari
atasannya, tidak melakukan dalam tanda kutip diduga sembunyi-sembunyi juga dari kesatuan dan atasannya," ucap Edwin.

Tuntutan

Ketiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.

Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Untuk itu oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim pengadilan milter untuk menyatakan Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah telah melakukan merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: Terdakwa 1 Serka M Nasir pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD," kata oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

"Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD. Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru pidana pokok penjara selama 4 tahun," imbuh dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas