Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berkas Asma Dewi dan Pimpinan Saracen Masih Diteliti Kejaksaan

Berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi dan pimpinan Saracen, Jasriadi, belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Berkas Asma Dewi dan Pimpinan Saracen Masih Diteliti Kejaksaan
Twitter
Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi dan pimpinan Saracen, Jasriadi, belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Fadil mengatakan bahwa penyidik sebenarnya telah menilai berkas Asma Dewi dan Jasriadi cukup untuk masuk pengadilan, namun pihak kejaksaan belum memberikan persetujuan.

Baca: Berkaca Kasus Saracen, Polri Waspadai Ujaran Kebencian di Pilkada 2018

Dirinya menampik jika lambatnya berkas tersebut disetujui karena ada keterangan tersangka yang kerap berubah.

"Soal keterangan tersangka bukan jadi salah satu alat bukti yang kita punya. Kan kita punya alat bukti lain," jelas Fadil.

Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: 4 Fakta Pasien Wanita Dilecehkan di RSUZA Banda Aceh, Kronologi Sampai Korban Minta Disuntik Mati

Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Yang tiga itu (Sri Rahayu, Faizal, Harsono) sudah. Masih ada ada dua orang, satu Asma Dewi, sama Jasriadi," ungkap Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas