Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Rita di Polres Malang

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa 9 Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Rita di Polres Malang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait kasus penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selain mengusut kasus dugaan penerimaan suap soal izin perkebunan kelapa sawit, penyidik KPK juga memproses kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Diketahui Rita bersama dengan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.‎ Kini baik Rita maupun Khairudin telah ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Selasa (17/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 11 saksi di kasus indikasi gratifikasi.

Baca: Kominfo Dekati Pemuka Agama untuk Tangkal Berita Hoaks

"Hari ini diagendakan pemeriksaan 11 saksi, dengan rincian 9 saksi diperiksa di Polres Kota Malang, Polda Jawa Timur dan dua saksi di kantor KPK, Jakarta," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan 9 saksi diperiksa di Malang karena alasan domisili mereka. Unsur saksi yang diperiksa di Kota Apel itu yakni Direksi dan karyawan PT. CGA.

Berita Rekomendasi

"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW sebagaimana diatur di Pasal 12B," kata Febri.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas