Pembunuh Sadis Pulo Mas Dihukum Mati, Begini Kabar Putri Kecil Almarhum Dodi Triono
Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Editor: Wahid Nurdin
TribunSolo.com/Galuh Palupi Swastyastu
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat perampokan disertai pembunuhan sadis di Pulomas akhir 2016 lalu?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa.
Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.
Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Perisitiwa perampokan Pulomas ini sempat membuat heboh Indonesia pada Desember 2016 lalu.
Enam orang terbunuh secara tragis dalam peristiwa tersebut.
Keenam orang itu sebelumnya sempat disekap dalam kamar mandi kecil hingga akhirnya menemui ajal.
Keenam orang yang meninggal merupakan penghuni rumah mewah yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Dodi Triono.
Dodi ikut tewas dalam peristiwa tersebut.
Saat kejadian tragis itu terjadi, Dodi meninggalkan seorang istri yang tengah hamil tua.