Rampungkan Masa Pendaftaran, KPU Lanjutkan Tahapan Penelitian Administrasi
saat ini KPU sedang melakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang berkasnya telah diterima.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan masa pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sebanyak 27 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan, setelah masa pendaftaran ditutup pihaknya akan segera melanjutkan tahapan selanjutnya.
Menurutnya, saat ini KPU sedang melakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang berkasnya telah diterima.
"Selanjutnya (tahapan) penelitian administrasi. Itu (penelitian administrasi) sampai tanggal 15 Nopember," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Viryan menuturkan, penelitian administrasi parpol terkait kesesuaian apakah terjadi kegandaan atau tidak.
Baca: Hidayat Nur Wahid: Presiden Jokowi dan Megawati Pernah Gunakan Istilah Pribumi
Lalu pihaknya juga melakukan penelitian terhadap dokumen kepengurusan serta dokumen sewa gedung ataupun nomor rekening parpol.
"Kami akan cek semua. Misal yang akan kami lakukan detail misalnya kegandaan anggota parpol, kegandaan internal partai. Nah ini akan diverifikasi dan lewat SIPOL lebih mudah," ujarnya.
Masih kata Viryan, setelah selesai melakukan penelitian administrasi, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual.
Menurutnya, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Nopember 2017 sampai 5 Februari 2018.
"Nah, tahap (verifikasi faktual) ini mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru dan parpol lama yang di DOB (daerah otonomi baru)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.