Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Tak Setuju Densus Tipikor Dapat Rp 2,6 Triliun

Dari total Rp 2,6 triliun, sekitar Rp 786 miliar diperuntukkan untuk menggaji 3.560 personel Densus Tipikor.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Tak Setuju Densus Tipikor Dapat Rp 2,6 Triliun
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengaku tidak sepakat jika hadirnya Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) harus menelan dana Rp 2,6 triliun.

Menurutnya, Densus Tipikor tidak perlu diberi ekstensi kewenangan seperti KPK sehingga lebih baik memanfaatkan anggaran Polri yang sudah besar.

"Karena tidak ada ekstensi kewenangan maka kemungkinan ekstensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada karena anggaran Polri sudah banyak," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dirinya menjelaskan, alasan Densus Tipikor tak perlu diberi ekstensi kewenangan karena bukan merupakan lembaga baru seperti KPK atau Badan Narkotika Nasional.

"Bukan ini kan lembaga di dalam unit di dalam seperti Densus 88 itu kan hanya dengan SK Polri cuma dia melaksanakan UU Terorisme. Maka ada beberapa ekstensi kewenangan, kalau di sini kan enggak ada ekstensi kewenangan gitu loh," katanya.

Baca: Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tetap Positif Sambut Densus Tipikor

Dari total Rp 2,6 triliun, sekitar Rp 786 miliar diperuntukkan untuk menggaji 3.560 personel Densus Tipikor.

BERITA TERKAIT

Hal ini merupakan keinginan Polri agar gaji anggota Densus sama dengan penyidik KPK.

Terkait hal itu, Fahri menyerahkan sepenuhnya masalah gaji anggota Densus Tipikor kepada Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Kalau itu kebijakan di Menkeu yang bisa menaikkan dan menurunkan gaji itu Menkeu atas persetujuan Presiden itu silakanlah," katanya.

Hanya saja, Fahri mengusulkan agar ada reorganisasi lembaga kepolisian untuk menerima amanah memberantas korupsidari KPK lewat Perppu dari Presiden.

Menurutnya, KPK lebih baik dijadikan lembaga penegak hukum pelayanan publik seperti fungsi Ombudsman.

"Lho orang ngajukan izin seharusnya sehari jadi seminggu bisa dipidana bisa diproses secara hukum, mengubah spesifikasi dalam tender itu bisa dihukum, orang bermain-main atau pungli bisa dihukum itu adalah domain lembaga penegak hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan soal pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Tito mengaku sudah melakukan sejumlah langkah diantaranya membentuk struktur Densus Tipikor.

Soal anggaran, pihaknya juga sudah merinci hingga sampai gaji yang diterima anggota Densus Tipikor.

"Supaya mereka sama dengan di KPK. Kemudian anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan dan sistem adcost. Ini pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor," kata Tito.

Menurutnya, setelah dihitung untuk 3.560 personel butuh Rp 786 miliar. Sementara untuk belanja barang, operasional lidik, sidik dan lain-lain Rp 359 miliar.

"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai Rp 2,6 triliun," kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas