KPK Klarifikasi Percakapan Telepon Wali Kota Tegal dengan ''Tangan Kanannya''
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengkonfirmasi soal adanya komunikasi antara Siti dengan Amir Mirza.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) hari ini, Rabu (18/10/2017) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Amir Mirza (AMZ), yang adalah tangan kanannya.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
Baca: Samarkan Hasil Gratifikasi, Auditor BPK Belanja Tanah dan Mobil Mewah
Ditemui usai pemeriksaan, Siti yang menggunakan busana biru dongker tidak banyak berkomentar. Lagi-lagi, sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Siti selalu minta doa.
"Minta doanya saja ya, supaya ini semua selesai,"singkat Siti sambil masuk ke mobil tahanan KPK.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengkonfirmasi soal adanya komunikasi antara Siti dengan Amir Mirza.
Amir Mirza adalah pengusaha dan tangan kanan Siti Mashita Soeparno. Selain itu, Amir Mirza juga sebelumnya adalah kader Partai Nasdem, namun dipecat karena menyandang status tersangka di KPK.
"Kasus Tegal, hari ini KPK memeriksa Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno sebagai saksi untuk tersangka AMH. Penyidik mengkonfirmasi percakapan telepon SMS dengan AMH untuk mendalami sejauh mana keterkaitan komunikasi tersebut dengan perkara ini," terang Febri.
Selain memeriksa Siti Mashita, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya yakni Agus Jaya, pegawai RSUD Kardinah yang diperiksa untuk Siti Mashita Soeparno.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.