Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perkuat Teknologi Informasi, LPSK Gandeng Lemsaneg

layanan publik berbasis elektronik menjadi suatu keniscayaan dan makin sering digaungkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkuat Teknologi Informasi, LPSK Gandeng Lemsaneg
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai diwawancara usai memberi sambutan dalam seminar "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTALembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi berikut peningkatan keamanannya guna menunjang fungsi perlindungan saksi dan korban.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Sekretaris LPSK Armein Rizal dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg Anton Setiyawan di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (18/10-2017).

Penandatanganan disaksikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, layanan publik berbasis elektronik menjadi suatu keniscayaan dan makin sering digaungkan, termasuk dari Presiden Jokowi terhadap semua sektor pelayanan publik.

“Begitu pula LPSK, harus meninggalkan cara lama dimana masyarakat harus berhadapan langsung dengan petugas LPSK. Kini, kita berupaya memudahkan layanan bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi,” ujar dia.

Baca: KPK dan LPSK Sepakat Perbaharui Nota Kesepahaman

Menurut Semendawai, LPSK sangat erat berhubungan dengan masyarakat karena pemohon yang mengajukan perlindungan berasal dari seluruh penjuru Indonesia.

Berita Rekomendasi

Kalau pemohon harus datang ke LPSK di Jakarta hanya untuk mengajukan permohonan, tentu akan membutuhkan biaya dan tenaga yang besar.

Namun, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pelayanan publik tidak lagi terikat akan ruang dan waktu.

Masih kata dia, keuntungan memanfaatkan teknologi informasi sangat besar karena mampu menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Tidak itu saja, LPSK juga bisa lebih cepat merespon permohonan yang masuk.

“Teknologi informasi mempermudah kerja kita. Tantangannya pada keamanan data agar tidak bocor. Apalagi, LPSK bertanggung jawab atas kerahasiaan identitas saksi dan korban,” tutur Semendawai.

Baca: Kompensasi Korban Terorisme Samarinda Dikabulkan, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan

Karena itu dia menilai kerja sama dengan Lemsaneg diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengamanan data dan informasi di LPSK.

Kerja sama dimaksud tidak hanya sebatas pada penandatanganan saja, melainkan kepada tataran kerja atau teknis sehingga lebih kongkrit dan kerja-kerja LPSK bisa sangat terbantu.

Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya LPSK memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Keamanan teknologi informasi tidak saja terfokus pada kerahasiaan data, melainkan juga keutuhan data dan otentikasi.

“LPSK sudah memanfaatkan layanan Lemsaneg. Ini menggambarkan kesadaran akan keamanan teknologi informasi sudah tumbuh,” katanya.

Lemsaneg, menurut Syahrul, siap memenuhi dan memfasilitasi kebutuhan LPSK dan berharap penandatanganan kerja sama yang sudah dilakukan antara LPSK dan Lemsaneg menjadi langkah awal untuk hal-hal lainnya.

“Inovasi pelayanan publik diperlukan. Tapi, jangan terlalu banyak membuat aplikasi baru karena akan boros. (Aplikasi) yang sudah ada sebaiknya dimanfaatkan dan diadopsi,” kata Syahrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas