Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Samarkan Hasil Gratifikasi, Auditor BPK Belanja Tanah dan Mobil Mewah

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Samarkan Hasil Gratifikasi, Auditor BPK Belanja Tanah dan Mobil Mewah
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli 

Kemudian Ali Sadli membeli lagi satu unit Mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 long beach blue seharga Rp 1.300.000.000 pada bulan April 2017.

Ali membeli lagi mobil satu unit Honda All New Odissey seharga Rp 700 juta pada 26 April 2017 dan menggunakan nama Andhika Ariyanto. Terakhir, uang haram itu dia gunakan untuk membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebsar Rp 85 juta pada Mei 2017.

"Seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan atau membayarkan tanah beserta bangunan dan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ali Sadli diancam Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas