Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Densus Tipikor, Polri Selama Ini Punya Kewenangan Tangani Kasus Korupsi

Erwin melihat bahwa poin utama Wapres lebih anggaran Densus yang luar biasa, yakni Rp2,6 Triliun.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanpa Densus Tipikor, Polri Selama Ini Punya Kewenangan Tangani Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar menilai benar pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor)

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri belum diperlukan sekarang ini.

Menurut Kalla, pemberantasan Korupsi sebaiknya difokuskan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Erwin Natosmal Oemar menegegaskan tanpa adanya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) pun, selama ini Kepolisian punya kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi.

"Biarkan saja KPK bekerja. Jika Polisi ingin memberantas korupsi, tanpa adanya Densus pun, selama ini Kepolisian punya kewenangan kan," tegas pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/10/2017).

Baca: KPK Yakin Polri Tidak Bakal Jemput Paksa

Erwin melihat bahwa poin utama Wapres lebih anggaran Densus yang luar biasa, yakni Rp2,6 Triliun.

Berita Rekomendasi

"Dengan anggaran sebesar itu dan output yang tidak terlalu jelas, ini adalah pemborosan," ujarnya.

Pada sisi lain, imbuhnya, keberadaan Densus ini merusak sistem peradilan pidana yang terpadu. Secara konseptual, kehadirannya bermasalah.

"Bagaimana mungkin penuntut umum bisa dibawah penyidik? Kita bisa jadi tertawaan dunia," katanya.

Kehadiran KPK sebenarnya, menurutnya, untuk menuntaskan hal-hal semacam ini. Ada proses peradilan pidana dari hulu sampai hilir yang terintegrasi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang menolak jaksa bergabung dengan Densus Antikorupsi yang akan dirilis oleh Polri pada akhir tahun ini.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.

Namun dirinya berharap di kejaksaan dibentuk tim khusus yang menangani penuntutan seperti yang diterapkan pada Densus 88 Antiteror.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas