Tanpa Densus Tipikor, Polri Selama Ini Punya Kewenangan Tangani Kasus Korupsi
Erwin melihat bahwa poin utama Wapres lebih anggaran Densus yang luar biasa, yakni Rp2,6 Triliun.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar menilai benar pendapat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor)
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri belum diperlukan sekarang ini.
Menurut Kalla, pemberantasan Korupsi sebaiknya difokuskan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Erwin Natosmal Oemar menegegaskan tanpa adanya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) pun, selama ini Kepolisian punya kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi.
"Biarkan saja KPK bekerja. Jika Polisi ingin memberantas korupsi, tanpa adanya Densus pun, selama ini Kepolisian punya kewenangan kan," tegas pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/10/2017).
Baca: KPK Yakin Polri Tidak Bakal Jemput Paksa
Erwin melihat bahwa poin utama Wapres lebih anggaran Densus yang luar biasa, yakni Rp2,6 Triliun.
"Dengan anggaran sebesar itu dan output yang tidak terlalu jelas, ini adalah pemborosan," ujarnya.
Pada sisi lain, imbuhnya, keberadaan Densus ini merusak sistem peradilan pidana yang terpadu. Secara konseptual, kehadirannya bermasalah.
"Bagaimana mungkin penuntut umum bisa dibawah penyidik? Kita bisa jadi tertawaan dunia," katanya.
Kehadiran KPK sebenarnya, menurutnya, untuk menuntaskan hal-hal semacam ini. Ada proses peradilan pidana dari hulu sampai hilir yang terintegrasi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang menolak jaksa bergabung dengan Densus Antikorupsi yang akan dirilis oleh Polri pada akhir tahun ini.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.
Namun dirinya berharap di kejaksaan dibentuk tim khusus yang menangani penuntutan seperti yang diterapkan pada Densus 88 Antiteror.