Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Pelapor Eggi Sudjana Soal Dugaan Penistaan Agama

Suresh menerangkan selain konsep ketuhanan pada agama Hindu, penyidik juga menanyakan beberapa hal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bareskrim Periksa Pelapor Eggi Sudjana Soal Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Bareskrim Mabes Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.

Dua pelapor yang diperiksa diantaranya Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) Suresh Kumar dan Ketua Umum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara Norman Sophan.

Suresh diperiksa lebih awal yakni pada Rabu (18/10/2017) kemarin.

Dirinya diperiksa selama 3 jam.

Baca: Sadis, Ketua DPRD Tewas Ditusuk Pisau oleh Istrinya

Sementara Norman diperiksa hari ini Kamis (19/10/2017) selama 4 jam.

Keduanya dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan.

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai Saksi Pelapor untuk di BAP," ujar Suresh saat dihubungi, Kamis (19/10/2017).

Suresh menerangkan selain konsep ketuhanan pada agama Hindu, penyidik juga menanyakan beberapa hal.

Misal, dampak kerugian pernyataan hingga alasan mengapa merasa Eggi diduga melakukan penistaan agama.

"Menurut kami, hal tersebut sama saja menyamakan agama dengan ormas.
Padahal Agama itu Bukan Ormas, beda agama dengan ormas. Perpu mengatur pembubaran Ormas, bukan mengatur Pembubaran Ajaran Agama atau Agama di Indonesia, " jelas Suresh.

Sementara Norman mengatakan ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik termasuk soal konsep ketuhanan.

"Ada 30 pertanyaan. Ada juga ditanya soal konsep ketuhanan, yaa itu juga ditanya yang dari terdahulu ada unsur penistaan. Tidak menyenangkan orang," ungkap Norman.

Baca: Catat, 10 Nama Unik di Indonesia Mulai Pajero Sport, Es Bon Bon Sampai Aril Piterpen

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas