Rusuh di Pengadilan Negeri Jambi, MA Dorong Pembentukan UU Contempt of Court
Ulah pendemo tersebut dinilai menciderai peradilan karena massa melempar kursi yang ada di meja informasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung mendorong dilahirkannya Undang-Undang yang mengatur terkait perbuatan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan dan kehormatan badan peradilan atau contempt of court.
Didorongnya undang-undang tersebut adanya keributan yang dilakukan pendemo di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Jambi pada 16 Oktober 2017.
Ulah pendemo tersebut dinilai menciderai peradilan karena massa melempar kursi yang ada di meja informasi.
"Dalam upaya melakukan tindakan preventif, tidak cukup dengan meningkatkan fungsi koordinasi dengan aparat keamanan, tetapi harus ada undang-undang khusus yang menjaminnya. Mampukah peristiwa tersebut menjadikan pelajaran dan mempercepat menyusun Undang-Undang Contempt of Court," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Undang-undang tersebut, nantinya mengatur dan melarang serta mengancam sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan, tidak mentaati perintahperintah pengadilan , menyerang integritas dan impartialitas pengadilan , menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, serta perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dengan cara apapun.
Abdullah mengatakan Undang -Undang Contempt of Court diperlukan secara mendesak untuk menjamin terselenggaranya proses persidangan dari awal sampai akhir. Tujuan dan sasaran undang undang tersebut tidak saja melindungi pengadilan, majelis hakim yang menyidangkan perkara, tentunya semua pihak yang terlibat dalam perkara.
"Siapapun yang melakukan perbuatan yang masuk ranah mengganggu proses persidangan, maka harus diancam dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata dia.
Baca: Nyobain Motor Listrik GESITS, Jonan : Lebih Mulus, Desainnya Bagus
Abdullah mengatkan peristiwa anarkis di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Jambi harus menjadi pelajaran untuk saling menghargai. Apalagi, peristiwa tersebut bukanlah delik aduan. Mereka datang bertanya mengapa salah seorang saksi yang juga Anggota DPRD dalam perkara korupsi Bimtek tidak diajukan menjadi tersangka.
Meski demikian, pengadian telah memaafkan pelaku karena pelaku datang meminta maaf secara langsung melalui perwakilannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.